Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Polda Metro Perpanjang Penahanan Sri Bintang

Hukum
31 Jan 2017
Polda Metro Perpanjang Penahanan Sri Bintang

 

Jakarta  - Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang penahanan tersangka dugaan upaya makar Sri Bintang Pamungkas selama 30 hari guna melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP).

 

"Perpanjangan penahanan 30 hari dari pengadilan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa.

 

Sebelumnya penyidik telah mengajukan perpanjangan penahanan Sri Bintang selama 40 hari kepada kejaksaan.

 

Menurut Argo hal ini dikarenakan penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas dengan memeriksa beberapa saksi. Termasuk pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab, Munarman dan Bachtiar Natsir.

 

Pihak kejaksaan telah mengembalikan berkas BAP Sri Bintang untuk dilengkapi kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat 20/1.

 

Sementara ini, penyidik telah memeriksa 74 saksi terkait kasus dugaan makar yang menyeret aktivis Sri Bintang.

 

Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka yang diduga terlibat upaya makar. Antara lain Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, Sri Bintang Pamungkas, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thaha, Hatta Taliwang dan Alvin Indra.

 

Polisi juga telah meminta keterangan pakar ekonomi Ichsanuddin Noorsy sebagai saksi yang diduga menghadiri pertemuan yang digelar Rachmawati Soekarnoputri.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X