
Jakarta - Pengacara Firza Husein, Aldwin Rahadian, mempertanyakan alasan penyidik Polda Metro Jaya menangkap kliennya dari rumahnya di Lubang Buaya.
Yang kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Brimob Polri Kelapa Dua, Depok, pada Selasa siang pukul 11.00 WIB.
Aldwin mengirim timnya ke Mako Brimob untuk mengonfirmasi penangkapan Firza.
Firza Husein sudah pernah ditangkap atas dugaan makar pada 2 Desember 2016 bersama sejumlah tokoh lain. Diantaranya Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet dan Ahmad Dhani.
Firza yang selama ini aktif di Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana juga mendapat somasi dari Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) karena mencatut nama putra mantan Presiden Soeharto itu.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU