
Jakarta – Masa penahanan empat tersangka kasus dugaan suap terkait uji materi Peternakan dan Kesehatan Hewan diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Empat orang tersangka itu Patrialis Akbar, Kamaludin, Ng Fenny, dan Basuki Hariman dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Ia mengungkapkan, bahwa dilakukan perpanjangan masa penahanan karena masih melakukan proses penyidikan dan membutuhkan beberapa keterangan dari tersangka tersebut.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman, agar permohonan uji materiil Perkara No: 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan MK.
Perkara No: 129/PUU-XIII/2015 itu diajukan oleh 6 pemohon, yaitu Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi, dan Rachmat Pambudi yang merasa dirugikan akibat pemberlakuan "zona based" di Indonesia.
Pemberlakuan zona itu mengancam kesehatan ternak, mendesak usaha peternakan sapi lokal karena bebas untuk impor, serta tidak tersedia daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.
UU itu mengatur bahwa impor daging bisa dilakukan dari negara "zone based", dengan impor bisa dilakukan dari negara yang sebenarnya masuk dalam zona merah (berbahaya) hewan ternak bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK), termasuk sapi dari India.
Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni "country based" yang hanya membuka impor dari negara-negara yang sudah terbebas dari PMK seperti Australia dan Selandia Baru. Australia adalah negara asal sapi impor PT Sumber Laut Perkasa.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU