
Jakarta – Dalam sidang lanjutan kesebelas terkait penistaan agama di Jakarta pada 21 Februari 2017, Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir menyatakan kasus Ahok bukan termasuk delik aduan.
"Aparat kepolisian bisa mengusutnya walaupun tidak ada laporan dari masyarakat," kata Mudzakkir.
Ia mengatakan, bahwa warga di luar Kepulauan Seribu bisa saja melapor Ahok kepada aparat kepolisian terkait kasus penistaan tersebut.
Meskipun, para pelapor Ahok atas kasusnya sendiri tidak ada satupun yang berasal dari warga di Kepulauan Seribu.
"Mereka punya hak untuk melaporkan karena kepentingan mereka terganggu terkait dengan kitab suci yang mereka imani itu telah dinodai," jelasnya.
Sebelumnya, ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar dan ahli agama Islam dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Yunahar Ilyas juga telah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Ahok.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU