
Jakarta - 160 WNI yang telah menjalani hukuman karena tidak memiliki izin kerja dan masuk lewat jalur belakang bakal dipulangkan ke Tanah Air, Selasa, melalui Pasir Gudang, Johor Bahru, Malaysia.
"Di antara para WNI yang dipulangkan terdapat 16 orang yang berasal dari Tanjung Balai dan Pidie Aceh. Beberapa di antaranya ditunggu keluarganya," ujar Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur Fajar Sulaeman, Minggu.
KBRI telah menindaklanjuti adanya laporan dari keluarga korban di Indonesia bahwa anaknya bernama Khairil Anwar Sitorus beserta kawan-kawannya tertangkap pihak berwajib Malaysia melalui jalur belakang di Perairan Sikincan ketika hendak menuju Tanjung Balai Asahan.
"Khairil Anwar Sitorus dapat dipulangkan ke Indonesia setelah menjalani hukuman keimigrasian di Malaysia," katanya.
Mereka harus menjalani hukuman selama empat bulan di Penjara Sungai Buloh.
"Namun keluarga korban menanyakan setelah selesai menjalani hukuman dari penjara teman-teman Khairil Anwar Sitorus yang pada saat itu juga ditangkap sudah ada yang dipulangkan terlebih dahulu, namun 16 orang belum kembali ke Indonesia," katanya.
Ternyata mereka masih diperlukan sebagai saksi pada kasus tertangkapnya WNI di Perairan Sikincan menuju Tanjung Balai Asahan melalui jalur belakang, sehingga ke 16 WNI tersebut untuk sementara tidak dapat dipulangkan," katanya.
Satgas kemudian menyampaikan keberatan dengan pihak Imigrasi Machap Umbo bahwa hal ini tidak dapat dilakukan oleh pihak Jaksa dan Investigation Officer (IO). Mengingat mereka telah menjalani hukuman dan sudah sepatutnya dipulangkan.
Dengan arahan Wakil Dubes Andreano Erwin dan juga setelah koordinasi sebelumnya pada 10 Maret 2017, akhirnya Satgas Perlindungan KBRI bertemu ke-16 WNI tersebut dapat dipulangkan bersama 160 WNI lainnya.
"Kami mengimbau pada seluruh WNI yang berada di depot tahanan untuk tidak mengulangi kembali masuk ke Malaysia untuk bekerja tanpa adanya permit yang mengakibatkan kerugian fisik dan material dengan mengambil jalur belakang. Mereka yang telah masuk dan ingin pulang ke Indonesia lewat belakang harus membayar sebesar RM 1.200," katanya.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU