
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Polri menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai kerjasama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"MoU ini pembaruan dari MoU kami yang lama pada 2016 yang akan habis masa berlakunya. Sehingga harus diperbarui hari ini dan akan berlaku hingga Maret 2019," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Dalam MoU itu diatur bahwa bila salah satu pihak memanggil personel pihak lainnya, maka pihak yang melakukan pemanggilan tersebut harus memberitahukan kepada pimpinan personel pihak yang dipanggil.
Selain itu, bila salah satu pihak melakukan penggeledahan, penyitaaan atau memasuki kantor pihak lainnya, maka pihak yang melakukannya, memberitahukan kepada pimpinan pihak yang menjadi obyek dilakukannya tindakan tersebut, kecuali tertangkap tangan.
Dalam MoU tersebut juga diatur bahwa ketiga pihak akan bekerjasama dalam sosialisasi, pendidikan dan pelatihan terkait upaya pemberantasan korupsi.
Agus mengatakan salah satu perbedaan MoU ini dari MoU sebelumnya adalah dengan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Elektronik atau e-SPDP.
"Jadi SPDP ini nantinya akan online supaya di tingkat pusat, baik KPK, Polri dan Kejagung punya data dan info yang sama terkait penanganan tipikor di seluruh Indonesia," ujarnya.
Dalam MoU yang lama, pertukaran informasi penyidikan kasus yang ditangani ketiga lembaga dilakukan secara manual.
Menurutnya, tiga pejabat telah ditunjuk sebagai penghubung untuk melaksanakan nota kesepahaman ini.
Dari KPK ditunjuk Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI). Sementara Kejagung menunjuk Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Pada Jaksa Agung Pembinaan Kejaksaan RI. Sedangkan Kapolri menunjuk Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri.
"Tiga pejabat ini yang akan memonitor jalannya e-SPDP," katanya.
"Polri tentu mengapresiasi kerjasama ini. Karena ini pasti akan meningkatkan kemampuan negara dalam menangani sejumlah kasus korupsi," tutur Kapolri. (*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU