Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Polda Metro Nilai Sekjen FUI Tidak Kooperatif

Hukum
01 Apr 2017
Polda Metro Nilai Sekjen FUI Tidak Kooperatif

 

Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya mengatakan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (Sekjen FUI) Muhammad Al Khaththath tidak kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan upaya makar.

 

"Beliau tidak mau menandatangani surat (penahanan)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu.

 

Argo tidak mempermasalahkan sikap Al Khaththath yang tidak kooperatif. Karena penyidik kepolisian tetap akan menahan tersangka.

 

Argo menyatakan penyidik memiliki kewenangan untuk menahan seorang tersangka kemudian akan membuat berita acara penolakan tanda tangan surat penahanan.

 

Pengacara Al Khaththath, Achmad Michdan menyebutkan kliennya merasa tidak bersalah. Sehingga menolak menandatangani berkas berita acara pemeriksaan dan surat penahanan.

 

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait dugaan pemufakatan jahat pada Jumat 31/3 dini hari.

 

Kelima orang tersebut Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre.

 

Para tersangka dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar, tersangka Veddrik dan Marad juga dijerat Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X