Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

M. Nazaruddin Saksi Kasus KTP-E

Hukum
03 Apr 2017
M. Nazaruddin Saksi Kasus KTP-E

 

Jakarta – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menjadi saksi dalam siding lanjutan kasus proyek KTP-E, terkait nama - nama anggota DPR penerima dana.

 

"Ya ini sesuai yang didakwakan sama jaksa penuntut umum. Nanti akan saya jelaskan semua," kata Nazaruddin.

 

Soal banyak yang membantah menerima aliran dana itu, ia menyatakan bahwa lebih baik mengaku saja agar hukuman di dunia dan akherat tidak berat.

 

"Ya memang, kalau masalah bantah dari mana mau ngaku. Tetapikan kalau dia mau ngaku lebih baik, lebih baik ngaku supaya hukumannya di dunia dan akherat tidak berat," tuturnya.

 

Ia menyatakan siap untuk memberikan kesaksian dalam siding ke enam kasus proyek pengadaan KTP-E tersebut.

 

"Saya sih sudah niat dari awal untuk bantu KPK, khusus kasus Hambalang, KTP-E dan lain-lain," ucap Nazaruddin.

 

Selain Nazaruddin, Jaksa Penuntut Umum KPK dijadwalkan akan memanggil Sembilan saksi lain yakni Dian Hasanah, M JafarHafsah, Khatibul Umam, Yosep Sumartono, Vidi Gunawan, Munawar, Melchias Marcus Mekeng, Olly Dondokambey, dan Eva Omvita.

 

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),Irman.Dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

 

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto di dakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagai mana telah di ubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang adapadanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian Negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Selain keduanya, KPK  juga baru menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka. Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 2,314triliun dari total anggaran Rp. 5,95 triliun. (*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X