Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Polisi Tegaskan Tak Ada Intervensi Penyidikan Khaththah

Hukum
21 Apr 2017
Polisi Tegaskan Tak Ada Intervensi Penyidikan Khaththah

 

Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan kasus dugaan upaya makar yang melibatkan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath tidak bisa diintervensi.

 

"Ya hukum tidak dapat diintervensi," tegas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat.

 

Argo menegaskan hal itu karena sejumlah pihak mendesak penyidik Polda Metro Jaya membebaskan Khaththath dari tuduhan sebagai tersangka upaya makar.

 

Menurutnya, penyidik telah memeriksa delapan saksi termasuk ahli bahasa dan ahli pidana umum.

 

Polisi juga memperpanjang masa penahanan Khaththath guna menyelidiki kasus tersebut.

 

Argo mempersilakan Khaththath mengajukan penangguhan penahanan namun penyidik akan menganalisa dan mempertimbangkan secara obyektif dan subyektif.

 

Terkait hubungannya dengan tersangka upaya makar `jilid I` Sri Bintang Pamungkas, Argo menyatakan hal itu belum dapat dipastikan karena polisi tengah mendalaminya.

 

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait dugaan pemufakatan jahat pada Jumat 31/3 dinihari.

 

Kelima orang tersebut adalah Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre.

 

Para tersangka dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar, tersangka Veddrik dan Marad juga dijerat Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (*)

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X