
Jakarta - Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku bahwa dalam persidangan, dia bisa menyampaikan kebenaran yang hakiki.
"Saya percaya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, tentu akan mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang muncul dalam persidangan ini," kata pada persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Ketika membacakan pledoinya dengan judul `Tetap Melayani Walau Difitnah`, ia kembali menegaskan, "Penuntut Umum mengakui dan membenarkan bahwa saya tidak melakukan penistaan terhadap agama, seperti yang dituduhkan pada saya selama ini, Dan karenanya saya tidak terbukti sebagai penista atau penoda agama.”
Berdasarkan hal tersebut, Ahok menyatakan apakah harus masih dipaksakan bahwa dirinya menghina satu golongan padahal tidak ada niat untuk memusuhi atau menghina siapa pun.
"Dan tidak ada bukti bahwa saya telah mengeluarkan perasaan atau mengeluarkam atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penghinaan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama, atau penghinaan terhadap satu golongan," tuturnya.
Ahok pun berkeyakinan bahwa Majelis Hakim akan memberikan keputusan yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan. Karena mengambil keputusan demi keadilan berdasarkan Ketuhana Yang Maha Esa.
"Demikian nota pembelaan ini saya buat untuk mematahkan semua tuduhan dan fitnah atas sambutan saya selaku Gubernur DKI Jakarta yang sedang menjalankan tugas di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Dengan maksud mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program budidaya ikan kerapu berdasarkan Pasal 31 UU Pemerintahan Daerah," tutur Ahok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun terhadap Ahok.
"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4).
Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU