
Makassar - Dengan disetujuinya usulan hak angket oleh sejumlah anggota DPR terhadap KPK, Wapres Jusuf Kalla mengatakan bahwa KPK memiliki dasar hukum yang kuat dibanding hak angket DPR.
"Saya kira KPK cukup memiliki Undang-undang yang kuat. Undang-undang kan lebih di atas hak angket," tutur JK di Makassar, Senin,1/5.
Menurut JK, KPK juga memiliki prinsip khusus dalam memberikan informasi. Dan informasi KPK hanya dapat dibuka melalui jalur hukum dan bukan jalur politik.
"Kalau angket kan langkah politik," tambahnya. Masih menurut JK, proses hak angket belum berjalan. “Hak angket adalah hak untuk bertanya dan menyelidiki. Ya walaupun ada proses yang orang pertanyakan, saya tidak tahu yang mana yang benar. Itu urusan DPR lah. Tapi kalau menyelidiki silakanlah. Banyak cara kalau seperti itu," tuturnya.
Terkait dengan anggota dari Fraksi Golkar yang ikut mengusulkan hak angket terhadap KPK. JK menyatakan, "Ini pribadi-pribadi di Golkar. Nggak apa-apa hak angket, silakan pakai. Tapi tergantung cara pakainya," pungkas JK. (*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU