
Jakarta - Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun pada terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal ini disampaikan dalam pembacaan putusan di Auditorium Kementan, Jakarta. Hakim juga memerintahkan Ahok ditahan.
"Memerintahkan agar terdakwa ditahan," tegas Ketua Majelis Hakim Dwiarso dalam pembacaan putusan di Kementan, Jaksel, Selasa (7/5).
Menanggapi putusan tersebut, Ahok menyatakan mengajukan banding, sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum.
Menurut majelis hakim, Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama terkait pernyataan Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," ungkap Dwiarso. (*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU