hariansuara.com, Jakarta - Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia mendesak agar penyelundup 253 reptil yang ditangkap pihak Angkasa Pura II di Bandara Soekarno Hatta bersama petugas karantina dan kepolisian pada Selasa (16/5), dikenakan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem.
"Kami sangat menghargai upaya dari Angkasa Pura dan Petugas Karantina untuk mengatasi perdagangan satwa liar di Indonesia. Kami berharap bahwa tersangka tidak hanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina hewan, ikan tumbuhan. Melainkan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem," rilis Manager Wildlife Crimes Unit (WCU) WCS Indonesia Dwi Adhiasto di Jakarta, Jumat.
Dengan menggunakan pasal tersebut, maka pelaku yang merupakan pria Jepang berusia 51 tahun tersebut dapat terancam penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Namun jika hanya dikenakan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan maka pelaku hanya akan dikenakan hukuman maksimum 3 tahun penjara.
Tersangka adalah pemain besar dalam perdagangan dan penyelundupan reptil. Pada tahun 2005, pria ini pernah ditangkap kepolisian federal Australia karena menyelundupkan 39 ekor reptil eksotis dari Singapura ke Australia melalui Thailand, lanjutnya.
Sebanyak 253 ekor reptil: 181 ekor kadal dan biawak (6 jenis), 65 ekor ular (4 jenis), dan 7 ekor kura-kura (2 jenis) berhasil diamankan oleh pihak Angkasa Pura II Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta bersama petugas karantina dan kepolisian.
Sementara itu, Wakil direktur Angkasa Pura II Ruchyana menjelaskan tersangka tertangkap membawa jenis ular pohon hijau, kadal borneo dan kura-kura moncong babi yang dilindungi pemerintah Indonesia dan Internasional.
"Kami dari Angkasa Pura berkomitmen kuat untuk mencegah tindakan melawan hukum terkait penyelundupan satwa dilindungi melalui koordinasi dengan instansi terkait termasuk kepolisian setempat," ujarnya.
Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan Balai Besar Karantina Pertanian Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta Ridwan Alaydrus menambahkan pelaku akan menjalani proses penyidikan oleh PPNS dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara. (*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU