Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Dibahas UU KPPU Bisa Tangani Kartel Internasional

Hukum
07 Jun 2017
Dibahas UU KPPU Bisa Tangani Kartel Internasional

 

hariansuara.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera berwenang untuk menangani perkara permainan pelaku usaha seperti kartel di lingkup internasional melalui revisi Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 yang segera dibahas dalam rapat paripurna DPR.

 

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat itu ada lima poin yang menjadi substansi. Salah satunya mengubah definisi pelaku usaha yang bisa dikenai sanksi jika melakukan tindakan antipersaingan usaha.

 

"Dengan mengubah definisi cakupan pelaku usaha yang dikenai sanksi pada UU Nomor 5 Tahun 1999, memperkenankan KPPU menangani perkara di luar teritori Indonesia. Dan akan sangat positif bagi kemajuan ekonomi kita dalam mencegah kartel bersifat internasional," tutur Syarkawi dalam konferensi pers, Selasa (6/6).

 

KPPU selama ini hanya bisa menangani perkara di Indonesia. Tidak bisa menangani antipersaingan yang dilakukan pelaku usaha di luar negeri meski tindakan itu berdampak di Indonesia.

 

"Misalnya pelaku usaha di Singapura bersekongkol untuk menetapkan tarif pengangkutan kontainer ke Indonesia. Semua pelaku usaha dan badan hukumnya di Singapura, tapi berkartelnya di Indonesia. Dalam UU yang sekarang kami tidak bisa menyelidiki. Oleh sebab itu, KPPU harus diberi kewenangan dalam mengungkap kejahatan di luar teritori Indonesia," tegasnya.

 

Saat ini revisi UU 5/1999 dalam tahap pembahasan sebelum disetujui pada Rapat Paripurna DPR. Sedang Kementerian Perdagangan ditunjuk menjadi lembaga pimpinan dalam pembahasan revisi UU 5/1999 yang didukung dengan kementerian lainnya. Di antaranya Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian dan Kepala Staf Kepresidenan. (*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X