Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Tiga LSM Ajukan Permohonan Ikut Uji Materi UU 32/2009

Hukum
09 Jun 2017
Tiga LSM Ajukan Permohonan Ikut Uji Materi  UU 32/2009

 

hariansuara, com, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ingin terlibat dalam proses uji materi UU No 32/2009.

 

Demikian rilis bersama tiga LSM itu di Jakarta, Jumat. Isinya mereka mendaftarkan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai pihak terkait dalam upaya Judicial Review terhadap UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan UU 41/1999 tentang Kehutanan.

 

Tim hukum LSM tersebut, yang dinamakan Tim Advokasi untuk Keadilan Lingkungan Hidup dan Kemanusiaan meminta MK untuk menolak permohonan uji materi yang diajukan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

 

Tim ini menilai bahwa kearifan lokal masyarakat adat merupakan bagian dari upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan terhadap hak asasi manusia. Serta menjadi bagian integral dalam tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

UU yang saat ini diujii, menurut ketiga LSM tersebut, sesungguhnya merupakan UU yang melindungi lingkungan hidup dan kearifan lokal.

 

Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati dalam memperingati Hari Lingkungan Hidup 5 Juni 2017 di Jakarta, Senin, menyatakan, saat ini tantangan penegakan hukum lingkungan semakin berat di tengah dominasi kekuasaan ekonomi dan politik.

 

Peringatan hari lingkungan hidup pada 2017 ini hendaknya juga dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk secara serius merumuskan pengadilan lingkungan hidup.

 

"Pengadilan lingkungan hidup diharapkan mampu memutus rantai impunitas kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi, yang sudah masuk kategori extraordinary crime," harap Nur Hidayati. (*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X