Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

‘Lawble’ Aplikasi Digital Produk Hukum

Hukum
20 Jun 2017
‘Lawble’ Aplikasi Digital Produk Hukum

 

hariansuara.com, Jakarta - CEO PT Karya Digital Nusantara, Charya Rabindra Lukman mengatakan hadirnya ‘Lawble’, aplikasi digital produk hukum diharapkan bisa mempermudah kerja konsultan hukum, juga dari kalangan pemerintah maupun pengambil kebijakan.

 

"Melalu Lawble pengguna dapat mengakses 50.000 peraturan dan perundangan di Indonesia untuk memudahkan melakukan analisa maupun membuat produk hukum," ucapnya di Jakarta.

 

Menurutnya, dengan kemudahan-kemudahan dalam mengakses peraturan dan perundangan diharapkan segera terciptanya "regulatory inclusion" di Indonesia.

 

Aplikasi Lawble akan diluncurkan secara resmi pada September 2017, saat ini perusahaan terus mensosialisasikan manfaat Regtech ke sejumlah pihak.

 

Ia menjelaskan, dilihat dari jumlah penduduk, pertumbuhan ekonomi, kondisi geografis, dan penetrasi digital, Indonesia butuh dukungan teknologi untuk percepatan terciptanya regulatory inclusion.

 

“OJK, pemerintah, regulator, dan otoritas lainnya sangat mendukung teknologi seperti yang dikembangkan Lawble ini, membantu bisnis dan masyarakat untuk lebih dapat mengakses dan memahami seluruh peraturan yang ada dengan lebih mudah,” ujarnya.

 

Terrence Teong Chee Hooi, Executive Chairman Lawble, mengungkapkan Indonesia dengan lebih dari 40.000 produk hukum, dan populasi 280 juta, adalah tempat dimana Lawble bisa cepat bertumbuh. Bandingkan dengan Malaysia ataupun Singapura hanya ada sekitar 1.000 - 1.700 produk hukum.

 

Menurutnya, dari aspek jumlah, Indonesia setara dengan Uni Eropa dimana terdapat sekitar 40.000 produk hukum.

 

"Lawble dapat membantu regulator dan pemerintah Indonesia untuk keluasan akses informasi hukum dalam menciptakan regulatory inclusion," jelasnya. (*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X