Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Kemlu: Eksekusi Mati Tidak Bertentangan Dengan Hukum Internasional

Hukum
28 Jul 2016
Kemlu: Eksekusi Mati Tidak Bertentangan Dengan Hukum Internasional

 

Jakarta - Kementerian Luar Negeri menyatakan eksekusi hukuman mati yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap terpidana narkoba tak bertentangan dengan hukum internasional. Pelaksanaan eksekusi hukuman mati sebagai suatu penegakan hukum.

"Pertama, hukuman mati yang dilakukan ini adalah suatu penegakan hukum. Selain itu, saya tekankan hukuman mati tidak bertentangan dengan hukum internasional," kata Arrmanatha Nasir di Jakarta, Kamis (28/7/2016).

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi desakan PBB dan Uni Eropa yang meminta Indonesia melaksanakan moratorium hukuman mati.

 

Menurut Arrmanatha, Pemerintah Indonesia tetap menerapkan hukuman mati dan eksekusi dalam kasus kejahatan narkoba, khususnya untuk bandar dan pengedar. Pasalnya, situasi Indonesia yang sekarang menjadi target pasar penjualan narkoba.

"Kenapa dilakukan hukuman mati? karena Indonesia menjadi pasar penjualan narkoba. Sekitar 40 hingga 50 orang meninggal setiap harinya akibat penyalahgunaan narkoba. Sekitar 4,1 juta warga Indonesia terkena (penyalahgunaan) narkoba, dan di antaranya banyak anak-anak remaja jadi korban," ujarnya.

Dia menyebut kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia diperkirakan mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar yaitu sekitar Rp 63 triliun tiap tahun.

Arrmanatha juga menegaskan bahwa hukuman mati dipandang sebagai bagian dari hukum positif di Indonesia dan tidak bertentangan dengan prinsip dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Selain itu, kata dia, hukuman mati diterapkan di Indonesia sebagai langkah terakhir untuk menindak kasus kejahatan luar biasa, termasuk kasus kejahatan narkoba.

"Narapidana yang dihukum mati juga sudah melalui proses hukum yang berlaku, dan telah mendapatkan hak-haknya. Lalu yang dihukum mati untuk kasus kejahatan narkoba di Indonesia itu adalah para bandar dan pengedar. Untuk para pengguna, mereka mendapat rehabilitasi," jelasnya.

Terkait hukuman mati yang diberlakukan terhadap warga negara asing (WNA), Arrmanatha mengatakan pihak Kemlu sudah memberikan pemberitahuan (notifikasi) kepada kedutaan besar dan atau perwakilan asing, yang warganya menghadapi hukuman mati.

"Semua proses yang harus dilakukan Kemlu, itu sudah dilakukan. Kami memberi notifikasi kepada perwakilan asing di sini," tuturnya.

 

Lanjutnya, dia menekankan bahwa hukuman mati dan eksekusi yang dilakukan Indonesia juga tidak memilah-milah kewarganegaraan dari para narapidana, karena ada juga warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi eksekusi mati.

 

Seperti diberitakan, ada14 terpidana mati kasus narkoba dikabarkan telah menempati ruang isolasi di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, sejak Senin (25/7), pukul 22.00 WIB. Namun, Kejaksaan Agung belum merilis identitas terpidana mati yang akan dieksekusi. Begitupun waktu pelaksanaan eksekusi akan dilaksanakan.

Dari 14 terpidana mati tersebut, di antaranya warga Negara asing antara lain Nigeria, Zimbabwe, Pakistan. Namun, di antara terpidana yang akan dieksekusi itu terdapat Freddy Budiman, terpidana kasus narkoba yang permohonan Peninjauan Kembali (PK)-nya ditolak oleh Mahkamah Agung.

 

Antara

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X