
Jakarta - Komisi IV DPR siap merevisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 terkait Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya untuk mendorong hukuman lebih berat terhadap para pelaku perdagangan satwa liar. Hukuman yang kurang tegas membuat pelaku tak jera dan terus melakukan kejahatan ini.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan mengatakan revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati diperlukan untuk membuat jera pelaku. Selain itu, UU ini juga sudah lama tak direvisi.
“Dalam revisi RUU Sumber Daya Hayati juga akan kita perberat hukumannya termasuk minimalnya,” kata Daniel dalam pesan singkatnya kepada hariansuaracom, Kamis (4/8/2016).
Menurut Daniel, meski kaya dengan keanekaragaman satwa liar, tapi masih banyak pelaku kejahatan yang mencari untung di bisnis ini. Tak mengherankan bila sejumlah satwa liar terancam punah akibar perdagangan satwa liar terutama jenis langka. Mulai mamalia, primate, reptil, sampai unggas.
“Ini salah satu faktor yang membuat hewan punah selain ekosistem yang rusak,” ujarnya.
Dia pun meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bisa terus aktif mensosialisasikan larangan satwa liar. Hukuman tegas harus diterapkan bagi masyarakat yang terlibat dalam perdagangan dengan jumlah besar.
“Yang harus tegas adalah apabila itu secara sengaja dan sistematis dalam jumlah banyak dan untuk memperkaya diri pelakunya,” sebut politikus PKB itu.
Adapun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah mengupayakan sosialisasi terhadap masyarakat umum terkait perdagangan satwa liar. Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mendorong kesadaran agar pola pikir masyarakat bisa paham larangan satwa liar.
Pria yang akrab disapa Roy itu pun menegaskan pemerintah mendukung revisi Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar karena ancaman perdagangan terhadap satwa liar terus meningkat setiap tahunnya.
“Kami dorong dan dukung revisi Perlindungan Satwa Liar karena setiap tahun hamper meningkat. Ini yang buat hewan jadi langka. Yang buat jera itu hukuman tegas,” tuturnya.
Menurut Roy, dalam praktiknya, banyak satwa liar yang akhirnya mati karena saat proses penangkapan oleh para pelaku yang tak manusiawi. Lebih dari 30 persen satwa liar mati aibat penangkapan ini.
“Prosesnya kan salah, seperti menangkapnya bagaimana, kandangnya sempit terus kurang makanan,” tuturnya.
Dalam aturan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati, bisnis perdagangan satwa liar merupakan tindakan kriminal yang bisa diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Hal ini diatur dalam pasal 40 ayat 2, Bab III, Ketentuan Pidana.
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU