
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menunjuk Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Aco Nur, sebagai pelaksana tugas Sekretaris MA. Aco Nur sementara waktu menggantikan Nurhadi yang mengundurkan diri karena terindikasi dugaan suap pengajuan peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat yang diusut KPK.
Juru Bicara MA Suhadi mengatakan penunjukan Aco nur sampai ada pengganti definitif Suhadi.
“Ya jadi Pak Aco Nur itu untuk sementara gantikan Pak Suhadi. Kan beliau sudah undurkan diri,” kata Suhadi saat dihubungi, Kamis (11/8/2016).
Dia menjelaskan Aco Nur mulai menjabat Plt Sekretaris MA mulai sejak Kamis (4/8/2016), pekan lalu. Keputusan penunjukan Aco Nur ini berdasarkan Keputusan Ketua MA Nomor 121/KMA/SK/VIII/2016 tentang pelaksana tugas Sekretaris MA.
“Pak Nur Aco mulai Kamis pekan lalu. Pas sesuai sama SK,” tuturnya.
Seperti diketahui, Nurhadi mengundurkan diri dari MA karena persoalan hukumnya di KPK. Adapun Nurhadi sendiri sudah diperiksa beberapa kali sebagai saksi di KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam pengajuan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan rumah Nurhadi oleh KPK ditemukan uang sebanyak Rp 1,7 miliar dalam bentuk berbagai mata uang asing. Nurhadi sendiri sudah dicekal KPK.
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU