Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Nasional

Perlindungan Hukum untuk Guru Harus Diatur Undang-Undang

Hukum
14 Aug 2016
Perlindungan Hukum untuk Guru Harus Diatur Undang-Undang

 

Jakarta - Kasus pemukulan yang dilakukan Adnan Ahmad dan anaknya MAS (15) terhadap Dasrul, guru SMKN 2 Makasar menjadi perhatian berbagai kalangan. Berbagai tanggapan kritis menyikapi persoalan ini.

 

Psikologi forensik Reza‎ Indragiri Amriel melihat sanksi yang diberikan Dasrul terhadap muridnya, MAS tak bisa dianggap kekerasan. Bahkan, jika pun Dasrul menampar MAS karena kelakuan remaja 15 tahun tersebut kelewat batas.

 

"‎Sanksi guru terhadap siswa bahkan yang bersifat fisik sekali pun, tidak serta merta dapat dianggap sebagai kekerasan," ujar Reza dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/8/2016).

 

Reza menjelaskan bila sanksi yang diberikan guru memiliki basis konstitusional. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah 74 / 2008 tentang guru.

 

"Jadi, tidak tepat jika dinyatakan guru dilarang menjatuhkan sanksi," sebutnya.

 

‎

Kemudian, ia mengatakan sebagai pengajar, guru punya kriteria untuk menentukan jenis sanksi bagi siswa. Perlindungan hukum untuk guru harus diatur dalam undang-undang serta peraturan pemerintah (PP).

 

"UU dan PP yang sama juga memberikan basis legal tentang keharusan adanya perlindungan termasuk hukum bagi guru," tuturnya.

 

 

Penulis: Hardani Triyoga

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X