
Jakarta - Kasus pemukulan yang dilakukan Adnan Ahmad dan anaknya MAS (15) terhadap Dasrul, guru SMKN 2 Makasar menjadi perhatian berbagai kalangan. Berbagai tanggapan kritis menyikapi persoalan ini.
Psikologi forensik Reza Indragiri Amriel melihat sanksi yang diberikan Dasrul terhadap muridnya, MAS tak bisa dianggap kekerasan. Bahkan, jika pun Dasrul menampar MAS karena kelakuan remaja 15 tahun tersebut kelewat batas.
"Sanksi guru terhadap siswa bahkan yang bersifat fisik sekali pun, tidak serta merta dapat dianggap sebagai kekerasan," ujar Reza dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/8/2016).
Reza menjelaskan bila sanksi yang diberikan guru memiliki basis konstitusional. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah 74 / 2008 tentang guru.
"Jadi, tidak tepat jika dinyatakan guru dilarang menjatuhkan sanksi," sebutnya.
Kemudian, ia mengatakan sebagai pengajar, guru punya kriteria untuk menentukan jenis sanksi bagi siswa. Perlindungan hukum untuk guru harus diatur dalam undang-undang serta peraturan pemerintah (PP).
"UU dan PP yang sama juga memberikan basis legal tentang keharusan adanya perlindungan termasuk hukum bagi guru," tuturnya.
Penulis: Hardani Triyoga
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU