Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Internasional

Wanita Ini Jadi Yang Pertama Didenda di Denmark Karena Kenakan Cadar

Internasional
04 Aug 2018
Wanita Ini Jadi Yang Pertama Didenda di Denmark Karena Kenakan Cadar

hariansuara.com, Stockholm - Seorang wanita berusia 28 tahun yang mengenakan niqab pada Jumat (3 Agustus) menjadi orang pertama di Denmark yang didenda karena melanggar undang-undang kontroversial  yang melarang cadar penuh-wajah di tempat-tempat umum

Polisi dipanggil ke pusat perbelanjaan di Horsholm, di wilayah timur laut Nordsjaelland, tempat wanita itu terlibat perkelahian dengan wanita lain yang mencoba melepaskan niqabnya, kata petugas polisi David Borchersen kepada kantor berita Ritzau.

"Selama perkelahian, niqabnya lepas, tetapi pada saat kami tiba dia mengembalikannya lagi," kata Borchersen.

Polisi mengambil foto wanita yang mengenakan niqab dan memperoleh rekaman kamera keamanan dari pusat perbelanjaan insiden tersebut.

Wanita itu diberitahu akan menerima denda 1.000 kroner (120 dollar AS) di pos polisi  dan diberitahu untuk melepas cadar atau meninggalkan ruang publik.

"Dia memilih yang terakhir," kata Borchersen.

Pada 1 Agustus, mengenakan burqa yang menutupi seluruh wajah seseorang, atau niqab yang hanya menunjukkan mata, di ruang publik umum dapat didenda 1.000 kroner hingga 10.000 kroner jika terus dilanggar.

Para pegiat hak asasi manusia mengecam larangan itu sebagai pelanggaran hak-hak perempuan, sementara yang pro berpendapat itu memungkinkan integrasi yang lebih baik dari imigran Muslim ke dalam masyarakat Denmark.

Cadar adalah masalah panas di seluruh Eropa. Belgia, Perancis, Jerman dan Austria telah memberlakukan larangan parsial terkait hal ini.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X