.jpeg)
hariansuara.com, Colombo - Lebih dari 100 kota di Sri Lanka telah melarang penjualan rokok dengan tujuan mencegah orang merokok dan membuat Sri Lanka menjadi negara bebas tembakau, kata Kementerian Kesehatan di Jakarta, Rabu.
Menurut Kementerian, Pengawas Kesehatan Masyarakat (PHIs) Union telah meluncurkan beberapa program di seluruh negeri untuk mendidik penduduk setempat tentang efek buruk merokok dan sebagai hasilnya, pemilik toko dan pengusaha dari banyak kota telah berhenti menjual rokok.
Hingga saat ini, 22 kota di Jaffna, 17 kota di Matara, di selatan pulau itu dan 16 kota di Kurunegala, di barat laut Sri Lanka tidak menjual rokok, dengan total 107 kota menghentikan penjualan rokok.
Menteri Kesehatan Rajitha Senaratne, mengungkapkan kepuasan atas angka-angka itu dan berharap dapat meningkatkan angka-angka ini menjadi 200 tahun depan. Pemerintah Sri Lanka dalam beberapa tahun terakhir telah mengambil beberapa langkah mencegah orang merokok dan penjualan rokok di sekitar pulau.
Beberapa langkah ini termasuk meningkatkan pajak atas tembakau hingga 90 persen, meningkatkan peringatan bergambar pada bungkus rokok hingga 80 persen, melarang penjualan rokok di sekitar radius 100 meter dari sekolah dan melarang merokok di tempat umum. (*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU