
hariansuara.com, Jakarta - Seorang pria Bangladesh yang mendistorsi dan memposting foto-foto perdana menteri di facebook dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Mohammad Monir dinyatakan bersalah Rabu malam (9 Januari) oleh pengadilan di Dhaka karena menerbitkan gambar Perdana Menteri Sheikh Hasina dan mantan presiden Zillur Rahman.
"Dia memposting gambar-gambar yang terdistorsi dalam status Facebook-nya dan membuat komentar menghina di keterangan foto," kata jaksa penuntut Nazrul Islam Shamim.
Dia dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 57 undang-undang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) negara Asia Selatan.
Shamim mengatakan sejak UU itu mulai diterapkan pada tahun 2013, setidaknya tujuh orang telah dijatuhi hukuman penjara karena melakukan serupa yang melibatkan Hasina dan lainnya.
"Setidaknya 200 lebih kasus seperti itu sedang menunggu dan dalam berbagai tahap persidangan," katanya.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah mendokumentasikan bagaimana undang-undang TIK telah digunakan untuk membungkam kritik di negara berpenduduk 165 juta orang ini.
Dalam beberapa bulan terakhir undang-undang TIK telah digantikan oleh Digital Security Act, yang menurut para kritikus memberi wewenang lebih luas kepada otoritas untuk mengekang kebebasan berekspresi, namun tuduhan ini ditolak oleh pemerintah.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU