
hariansuara.com, Jakarta - Seorang warga Malaysia dijatuhi hukuman penjara lebih dari 10 tahun dan tiga orang lainnya didakwa atas penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW di media sosial.
Hukuman itu diyakini sebagai hukuman terberat atas penghinaan agama yang pernah tercatat di negara berpenduduk mayoritas Muslim.
Inspektur Jenderal Polisi Mohamad Fuzi Harun mengatakan dalam pernyataannya bahwa warga Malaysia yang tidak diidentifikasi itu telah mengaku bersalah atas 10 dakwaan menyalahgunakan jaringan komunikasi.
Pengguna media sosial lain juga mengaku bersalah dan sidang akan diadakan pada hari Senin. Dua orang lainnya mengaku tidak bersalah dan ditahan tanpa jaminan.
Keempatnya dituntut berdasarkan hukum yang menyebabkan ketidakharmonisan ras, hasutan, dan penyalahgunaan jaringan komunikasi.
"Polisi menyarankan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan media sosial atau jaringan komunikasi dengan mengunggah atau berbagi segala bentuk provokasi yang dapat mempengaruhi sensitivitas agama atau ras, yang menyebabkan ketegangan rasial di dalam komunitas yang beragam di negara ini," kata Mohamad Fuzi.
Pada Kamis lalu, menteri yang bertanggung jawab atas urusan keagamaan Mujahid Yusof Rawa mengatakan Departemen Urusan Islam telah membentuk unit untuk memantau tulisan dan komunikasi yang menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW.
Dia mengatakan kementerian tidak akan berkompromi pada tindakan yang menghina agama dan menyerukan hukuman berat terhadap mereka yang terbukti bersalah.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU