
hariansuara.com, Jakarta - Jaksa AS mendakwa Julian Assange, pendiri WikiLeaks, terkait konspirasi melakukan peretasan komputer.
Menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman AS (DOJ, Assange terlibat dalam konspirasi dengan mantan analis intelijen Angkatan Darat AS Chelsea Manning pada 2010 untuk mengakses komputer pemerintah AS.
Jika terbukti bersalah, Assange, akan menghadapi hukuman maksimum lima tahun penjara.
Dia ditangkap oleh polisi Inggris di London dan dibawa ke kedutaan Ekuador di sana pada hari Kamis berdasarkan perjanjian ekstradisi antara Amerika Serikat dan Inggris.
Assange diduga telah membantu Manning dalam memecahkan kata sandi yang disimpan di komputer Departemen Pertahanan AS yang terhubung ke Secret Internet Protocol Network, jaringan pemerintah AS yang digunakan untuk dokumen dan komunikasi rahasia.
Manning yang memiliki akses ke komputer sehubungan dengan tugasnya sebagai analis intelijen menggunakan komputer untuk mengunduh catatan rahasia untuk dikirim ke WikiLeaks.
Manning sendiri dihukum karena kasus spionase pada 2013. Hukuman penjaranya dikurangi oleh Presiden AS Barack Obama pada 2017.
Assange mendapat suaka oleh Ekuador pada tahun 2012 atas tuduhan kekerasan seksual terhadapnya di Swedia dan tetap berada di kedutaan Ekuador di London sampai penangkapannya pada Kamis.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU