
hariansuara.com, Jakarta - Seorang pria telah didakwa di AS setelah jaksa mengatakan dia mengancam akan membunuh Presiden Donald Trump.
Gary Gravelle didakwa dengan 16 dakwaan, termasuk ancaman terhadap presiden pada September 2018 dengan mengirimkan sebuah amplop berisi bubuk putih dan pesan tulisan tangan, "You Die".
Dia mengirim amplop yang serupa ke sinagog, masjid dan tempat Asosiasi Nasional untuk Kemajuan Orang Kulit Berwarna (NAACP).
Gravelle juga mengirim email dan membuat panggilan telepon yang mengancam akan meledakkan bom di Vermont, Washington dan di berbagai lokasi di Connecticut, termasuk gedung-gedung pemerintah dan fasilitas kesehatan mental.
Jika dinyatakan bersalah dari 16 dakwaan, ia bisa menghadapi hukuman penjara maksimum 140 tahun.
Menurut pernyataan Jaksa AS John Durham, Gravelle sebelumnya dijatuhi hukuman pada tahun 2013 karena mengirim komunikasi yang mengancam dan telah dibebaskan di bawah pengawasan federal sampai penangkapannya atas tuduhan barunya.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU