Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Internasional

Militer Myanmar Lakukan Kejahatan Perang Dalam Operasi Terbaru di Rakhine

Internasional
29 May 2019
Militer Myanmar Lakukan Kejahatan Perang Dalam Operasi Terbaru  di Rakhine

hariansuara.com, Jakarta - Investigasi terbaru Amnesty International berhasil mengumpulkan dan mengkonfirmasi bukti baru bahwa militer Myanmar telah melakukan kejahatan perang dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di negara bagian Rakhine, Myanmar.

Laporan berjudul “No one can protect us”: War crimes and abuses in Myanmar’s Rakhine State, merinci bagaimana militer Myanmar, yang dikenal dengan nama Tatmadaw, telah membunuh dan melukai warga sipil dalam serangan-serangan membabi buta sejak Januari 2019. Pasukan Tatmadaw juga telah melakukan pembunuhan di luar hukum  (extra judicial killing), penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi lainnya, serta penghilangan paksa.

Temuan tersebut meneliti periode operasi militer intensif yang terjadi setelah serangan terkoordinasi terhadap pos-pos polisi oleh Tentara Arakan atau Arakan Army (AA), kelompok bersenjata etnis Rakhine, pada tanggal 4 Januari 2019. Operasi militer terbaru ini dilaksanakan setelah adanya instruksi pemerintah untuk ‘menghancurkan’ AA.

“Kurang dari dua tahun sejak masyarakat internasional mengecam kejahatan massal terhadap Rohingya, militer Myanmar kembali melakukan pelanggaran mengerikan terhadap kelompok etnis di Rakhine,” ujar Nicholas Bequelin, Direktur Regional Amnesty International untuk wilayah Asia Timur dan Asia Tenggara. “Operasi terbaru di Negara Bagian Rakhine ini menunjukkan sikap militer yang tidak berubah, tidak tereformasi, dan tidak bertanggung jawab, yang meneror warga sipil dan melakukan pelanggaran luas sebagai taktik yang disengaja.”

Komunitas-komunitas etnis Rakhine telah lama memendam berbagai keluhan politik terhadap pemerintah pusat Myanmar. AA dipimpin oleh generasi muda nasionalis etnis Rakhine. Per hari ini, AA diperkirakan memiliki kekuatan hingga 7.000 pasukan. Didirikan pada tahun 2009, mereka telah berjuang bersama organisasi etnis bersenjata lainnya di Myanmar Utara dan dalam beberapa tahun terakhir bentrok secara sporadis dengan militer di Rakhine dan negara bagian yang berbatasan dengannya yaitu Chin. Pertempuran semakin intensif pada akhir tahun 2018.

Laporan terbaru Amnesty International mengungkap adanya bukti pelanggaran yang dilakukan oleh pasukan militer yang terlibat dalam kejahatan masa lalu, termasuk di dalamnya divisi dan batalion khusus di bawah Komando Barat. Amnesty International telah mengkonfirmasi lebih lanjut bahwa unit-unit yang baru diterjunkan berasal dari Divisi Infanteri Ringan  (Light Infantry Division- LID) 22 dan 55, dan mereka bertanggung jawab atas banyak kejahatan baru tersebut.

Dari wawancara dan bukti lain, termasuk lewat citra satelit, Amnesty International mendokumentasikan tujuh serangan yang melanggar hukum, yang menewaskan 14 warga sipil dan melukai lebih kurang 29 orang lainnya. Sebagian besar serangan ini membabi buta, dan beberapa juga merupakan serangan langsung terhadap warga sipil. 

Amnesty International lebih lanjut mendokumentasikan tujuh kasus penangkapan sewenang-wenang di Rakhine sejak Januari 2019. Penangkapan ini secara eksklusif dilakukan kepada para pria, biasanya pria etnis Rakhine yang sedang berperang, dan sering disertai dengan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya, dengan tujuan untuk mendapatkan informasi tentang AA. 

Amnesty International juga mendokumentasikan penghilangan paksa enam orang – satu etnis Mro dan lima etnis Rakhine – pada pertengahan Februari. Seorang saksi mengatakan dia terakhir melihat salah satu pria tersebut dalam tahanan militer. Sejak itu, keluarga tidak memiliki informasi tentang nasib dan keberadaan orang yang mereka cintai.

Lebih dari 30.000 orang terlantar akibat dari operasi terakhir ini, namun pihak berwenang Myanmar malah memblokir akses kemanusiaan ke daerah-daerah yang terkena dampak.

“Pihak berwenang memperburuk kesengsaraan warga sipil dengan menghalangi pasokan obat-obatan, makanan, dan bantuan kemanusiaan kepada mereka yang membutuhkan, termasuk anak-anak,” kata Nicholas Bequelin. “Warga sipil di Rakhine membayar harga terberat dari serangan militer dan menanggung akibatnya – namun pemerintah terus memilih untuk tetap diam tentang krisis yang semakin parah ini.”

Sementara militer Myanmar bertanggung jawab atas sebagian besar pelanggaran yang didokumentasikan oleh Amnesty International, AA juga telah melakukan pelanggaran terhadap warga sipil, termasuk beberapa aksi penculikan. Pada 3 Mei, para pejuang AA menculik empat pria etnis Rohingya dari desa Sin Khone Taing, Kota Rathedaung. Menurut sumber yang mengetahui langsung kejadian itu, empat orang tersebut dibawa ke lokasi terpencil di hutan. Dua orang dari mereka kemudian melarikan diri, namun nasib dan keberadaan sisanya tetap tidak diketahui hingga hari ini.

Prajurit AA telah membahayakan warga sipil; kadang-kadang melakukan operasi mereka dengan cara yang menempatkan warga sipil dalam bahaya. AA juga telah mengancam dan mengintimidasi para perangkat desa dan pengusaha lokal, mengirimkan surat-surat yang memperingatkan mereka agar tidak mengganggu kegiatan kelompok bersenjata tersebut. Surat-surat itu masing-masing disertai dengan sebuah peluru dan dibubuhi segel resmi AA. 

Ketika laporan pelanggaran oleh militer meningkat, aparat keamanan telah berupaya untuk membungkam laporan-laporan kritis. Mereka dalam beberapa bulan terakhir melaporkan editor tiga outlet berita berbahasa Myanmar setempat kepada polisi.

“Awal bulan ini pihak berwenang akhirnya membebaskan wartawan Reuters Wa Lone dan Kyaw Soe Oo setelah secara sewenang-wenang menahan mereka selama lebih dari 500 hari. Kemarahan global atas kasus mereka tidak menghentikan pihak berwenang untuk menggunakan taktik ketakutan yang yang sama, untuk dijadikan contoh terhadap orang lain , ” Kata Nicholas Bequelin.

“Pemerintah memiliki kekuatan untuk mengubah ini. Mereka memegang suara mayoritas di parlemen dan harus menggunakannya untuk mencabut atau mereformasi undang-undang represif yang sering digunakan terhadap jurnalis.“(*)

 

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X