
hariansuara.com, Jakarta - Setelah ditahan dan menjalani sidang selama kurang lebih 2 tahun, Pengadilan Tinggi (High Court) Hong Kong akhirnya memutuskan WNI berinisial RS bebas dari dakwaan sebagai kurir narkoba kemarin Selasa (25/6).
Ucapan syukur dan terima kasih tak henti-henti diucapkan RS di Kantor KJRI Hong Kong pada saat bertemu dengan Acting Konsul Jenderal RI, Mandala S. Purba dan Tim Satgas Perlindungan WNI, Rabu, (26/6/2019).
Bagi para staf KJRI Hong Kong yang menangani perlindungan WNI, pertemuan ini menjadi sebuah "reuni" karena mereka telah beberapa kali bertemu dengan RS setiap kali mengunjungi para WNI di penjara Hong Kong.
RS ditangkap pada tanggal 27 Desember 2016 oleh aparat Bea Cukai Hong Kong karena kedapatan membawa narkoba jenis "ice" (methamphetamine) seberat 2,25 kg pada saat transit di Bandara Hong Kong dalam perjalanan dari Adis Ababa menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Sejak saat itu, RS ditahan dan menjalani pemeriksaan serta lebih dari sepuluh kali persidangan, antara lain di Pengadilan Eastern Magistrate's dan di High Court Hong Kong.
Adapun dakwaan yang diberikan kepada RS adalah "trafficking of dangerous drugs" (mengedarkan narkoba), dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.
Dalam beberapa kali persidangan itu, RS yang didampingi oleh Tim Satgas Perlindungan WNI KJRI Hong Kong dan pengacara dari Duty Lawyer (Lembaga Bantuan Hukum) Hong Kong secara konsisten menolak tuduhan dirinya merupakan seorang pengedar narkoba.
RS mengakui memang dirinya yang membawa koper berisi narkoba tersebut, namun ditegaskannya bahwa koper itu milik temannya, seorang berkebangsaan Afrika bernama Peter.
RS menyatakan dirinya bersedia membawakan koper itu karena diiming-imingi tiket gratis untuk jalan-jalan ke beragai negara seperti Malaysia, Thailand, Hong Kong dan Singapura.
Dirinya baru menyadari bahwa koper titipan itu berisi narkoba senilai 700 ribu Hong Kong Dollar (1,2 Miliar Rupiah) itu pada saat ditangkap aparat bea cukai dan kopernya diperiksa.
Dalam persidangan terakhir yang dipimpin oleh Hakim Au-Yeung J. dengan dibantu oleh tujuh orang juri, persidangan sampai pada kesimpulan bahwa RS tidak terbukti berbuat sesuai dakwaan yaitu mengedarkan narkoba.
Hal ini didasarkan atas pemeriksaan terhadap RS sendiri, para saksi dan barang bukti serta berbagai fakta-fakta lain yang disampaikan dalam persidangan kasus ini.
Beberapa hal lain yang memperkuat pembelaan RS adalah tidak ditemukannya sidik jari ybs. pada pembungkus plastik narkoba dan RS sendiri tidak pernah memiliki catatan kriminal di Hong Kong.
Atas keputusan itu, RS dinyatakan bebas pada hari itu juga. Saat ini RS tengah mengurus berbagai keperluan administrasi keimigrasian untuk persiapan kepulangannya ke Indonesia.
Dalam pertemuan dengan RS di KJRI Hong Kong, Acting Konsul Jenderal RI menyampaikan ikut bersyukur dan berbahagia atas bebasnya yang bersangkutan.
"Ini merupakan kasus yang cukup jarang terjadi dimana terdakwa kasus narkoba dengan dibantu pengacara berhasil meyakinkan pengadilan di Hong Kong bahwa terdakwa tidak bersalah," kata Mandala Purba.
Untuk itu, Acting Konjen RI meminta agar RS dapat mengambil pelajaran yang sangat berharga. "Ke depan, perlu ditingkatkan kehati-hatian dalam pergaulan dan selalu waspada agar tidak menjadi korban penipuan orang-orang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kelengahan kita," tegas Mandala Purba.
Permasalahan hukum terkait narkoba menjadi kasus yang cukup sering terjadi atas WNI / Pekerja Migran di Hong Kong. Sampai saat ini tercatat kurang lebih 30 orang WNI ditahan di berbagai penjara di Hong Kong dan Makau dalam kasus narkoba.
Kebanyakan dari WNI tersebut menjadi korban karena dimanfaatkan oleh jaringan pengedar narkoba untuk menjadi kurir, dengan modus dititipi barang yang didalamnya terdapat narkoba.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU