
hariansuara.com, Jakarta - Indonesia mengecam keras tindakan Israel menghancurkan perumahan warga Palestina di Sur Bahir.
Mengutip laman Kementerian Luar Negeri, Rabu, (24/7/2019), Indonesia mendesak agar tindakan penghancuran dapat segera dihentikan. Tindakan tersebut bertentangan dengan hukum internasional dan berbagai resolusi DK PBB.
Sur Baher merupakan lingkungan Palestina di pinggiran tenggara Yerusalem Timur yang telah diduduki oleh Israel selama Perang Enam Hari tahun tahun 1967.
Orang-orang Palestina menginginkan Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara merdeka di masa depan, sementara Israel menginginkan semua Yerusalem menjadi ibu kotanya.
Israel menganeksasi Yerusalem Timur dalam perang 1967 dan mendeklarasikan seluruh kota sebagai ibu kota abadi yang tak terpisahkan pada 1980. Langkah Israel ini belum pernah diakui oleh sebagian besar komunitas internasional.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU