
hariansuara.com, Jakarta - Air India mengatakan pihaknya akan berhenti menggunakan plastik sekali pakai dan menggantinya dengan bahan ramah lingkungan dan peralatan makan dari kayu.
Perdana Menteri Narendra Modi dalam pidatonya di Hari Kemerdekaan pada pertengahan Agustus mengatakan, memberantas plastik sekali pakai adalah tujuan utama dan meminta orang untuk mengambil langkah besar pada 2 Oktober, di hari ulang tahun pahlawan kemerdekaan Mahatma Gandhi.
Plastik sekali pakai seperti sendok garpu dan kantong tidak akan digunakan dalam penerbangan dalam dua tahap mulai 2 Oktober dan diganti dengan kertas atau yang terbuat dari kayu.
"Pada tahap pertama itu akan menerapkannya di semua penerbangan Air India Express dan penerbangan Alliance Air," kata juru bicara maskapai Dhananjay Kumar. "Larangan itu akan diperpanjang mencakup semua penerbangan Air India di tahap kedua."
Pemerintah akan meluncurkan kampanye nasional pada pertengahan September melalui tiga fase, yang meliputi dorongan kesadaran, pengumpulan plastik sekali pakai, dan daur ulangnya.
Menteri Dalam Negeri Amit Shah pada hari Kamis juga mendesak masyarakat untuk mengganti kantong plastik dengan bahan ramah lingkungan untuk melindungi alam lingkungan.
India sendiri menghasilkan sekitar 5,6 juta ton sampah plastik setiap tahun, menurut angka pemerintah. Ibukota keuangan Mumbai tahun lalu melarang penggunaan barang-barang plastik sekali pakai seperti tas, alat makan, gelas dan botol di bawah ukuran tertentu. Otoritas setempat menerapkan denda untuk pelanggar.
Kota pantai berpenduduk 20 juta orang ini telah lama dibanjiri oleh gunung-gunung besar sampah plastik.
Ibukota New Delhi melarang kantong plastik pada 2009 dan kemudian memperluasnya ke semua kemasan plastik dan plastik sekali pakai. Namun plastik sekali pakai masih banyak digunakan.
"Plastik sekali pakai tidak memiliki tempat di abad ke-21 ," kata aktivis lingkungan yang berbasis di Mumbai Afroz Shah kepada AFP. "Plastik sampah ini membahayakan kehidupan laut dan lingkungan, tetapi kita membutuhkan implementasi hukum yang tegas."(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU