
Jakarta - Kantor Jaksa Agung New York Eric Schneiderman, Senin waktu setempat memerintahkan yayasan Donald Trump untuk berhenti melakukan penggalangan dana segera setelah sebuah laporan mengungkapkan bahwa badan amal tersebut tidak diotorisasi untuk mencari sumbangan publik.
"Kantor Kejaksaan Agung adalah satu-satunya regulator amal di New York State, dan ketika bukti kesalahan yang jelas dibawa ke kita, kita harus mengambil tindakan," kata sebuah pernyataan dari kantor jaksa agung.
Namun juru kampanye Trump mengeluarkan pernyataan mempertanyakan adanya "motif politik" di balik penyelidikan yayasan tersebut . "Karena ini adalah masalah hukum yang sedang berlangsung, Yayasan Trumph tidak akan berkomentar lebih jauh saat ini," katanya.
Menurut laporan Washington Post pekan lalu, Yayasan Trump tidak pernah terdaftar di bawah pasal 7A Hukum Eksekutif New York. Awal tahun ini, miliarder New York itu didenda karena menggunakan yayasannya untuk menyumbangkan 25.000 dolar untuk sebuah organisasi politik.
Sumbangan berlangsung pada tahun 2013 ketika Jaksa Agung Florida Pam Bondi sedang mempertimbangkan apakah akan membuka penyelidikan atas tuduhan penipuan terhadap Trump University. Kantor Bondi tidak membuka penyelidikan setelah itu. Bondi dan Trump keduanya membantah kontribusi terhubung ke kasus ini.
Schneiderman, seorang Demokrat telah berulang kali bentrok dengan Trump dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2013, Schneiderman pernah mengajukan gugatan penipuan terhadap Trump. Bulan lalu, kantor Schneiderman melakukan penyelidikan atas Yayasan Trumph menyusul serangkaian artikel yang ditulis The Washington Post.
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU