
hariansuara.com, Jakarta - Indonesia menolak secara tegas pernyataan Amerika Serikat bahwa pembangunan pemukiman Israel di Tepi Barat tidak bertentangan dengan hukum internasional.
"Pernyataan (AS) ini jelas-jelas bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB terkait," kata keterangan tertulis dari Kementerian Luar Negeri RI pada Selasa (19/11/2019).
Indonesia secara konsisten menentang tindakan Israel membangun pemukiman ilegal di wilayah Palestina.
Pembangunan pemukiman ilegal merupakan de facto aneksasi dan menjadi penghalang upaya perdamaian berdasar solusi dua negara.
Indonesia mendesak masyarakat internasional bersatu untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan rakyat Palestina.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU