
Jakarta - Arab Saudi mengambil langkah yang langka dengan mengeksekusi anggota keluarga kerajaan setelah ia ditemukan bersalah atas pembunuhan, kata kementerian dalam negeri Saudi dalam sebuah pernyataan.
“Pangeran Turki bin Saud bin Al-Kabir dihukum mati karena terlibat dalam penembakan seorang pria”, kata pernyataan itu hari Selasa, menurut Saudi Press Agency dilansir CNN, Rabu, (19/10/2016).
Eksekusi berlangsung Selasa. Pernyataan itu tidak mencakup rincian tentang metode eksekusi. Dalam kasus lain di Arab Saudi hukuman mati telah dilakukan dengan cara dipenggal.
Vonis bersalah didukung oleh pengadilan banding dan kemudian disetujui oleh Mahkamah Agung Arab Saudi. Sebuah perintah kerajaan kemudian dikeluarkan untuk melaksanakan putusan pengadilan.
Eksekusi mati sangat jarang dilakukan terhadap anggota keluarga kerajaan Saudi di Arab Saudi. Pada tahun 1975, Pangeran Faisal bin Musaid dipancung karena membunuh Raja Faisal.
"Pemerintah ... tertarik untuk menjaga ketertiban, menstabilkan keamanan dan mewujudkan keadilan melalui penerapan aturan yang ditentukan oleh Allah ... pada siapa pun melanggar kesucian warga sipil," kata kementerian dalam negeri.
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU