Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Internasional

Pasukan AS Diduga Lakukan Kejahatan Perang di Afghanistan

Internasional
15 Nov 2016
Pasukan AS Diduga Lakukan Kejahatan Perang di Afghanistan

 

Jakarta - Jaksa di Pengadilan Kriminal Internasional Den Haag, Senin, mengatakan ada alasan awal untuk percaya pasukan Amerika Serikat  melakukan kejahatan perang di fasilitas penahanan rahasia di Afghanistan dan tempat lainnya pada tahun 2003 dan 2004.

 

Dalam laporannya, jaksa mengatakan ada "dasar memadai untuk percaya" bahwa pasukan AS telah menyiksa tahanan di Afghanistan dan di fasilitas penahanan CIA di tempat lain pada tahun 2003 dan 2004.

 

"Setidaknya 61 orang yang ditahan dan disiksa oleh anggota angkatan bersenjata AS dann para pejabat CIA tampaknya telah menyiksa 27 tahanan.," tulis kantor kejaksaan dilansir Reuters, Selasa (15/11/2016).

 

Kantor kejaksaan, yang dipimpin oleh Jaksa Fatou Bensouda, mengatakan akan memutuskan apakah akan mengejar penyelidikan penuh atau tidak. Hasil penyelidikan penuh berpotensi menyebabkan tuduhan yang diajukan terhadap individu dan menerbitkan surat perintah penangkapan.

 

Temuan pada Senin kemarin menandai langkah maju yang signifikan dalam pemeriksaan pengadilan terhadap konflik panjang di Afghanistan dan bisa menarik respon dari pemerintahan AS baru dibawah kepemimpinan Donald Trump.

 

Amerika Serikat menduduki dan melakukan patroli besar di Afghanistan dalam perburuannya terhadap pasukan Taliban dan al Qaeda yang berada dibalik serangan 11 September 2001.

 

Kejahatan lebih lanjut mungkin telah dilakukan di fasilitas CIA di Polandia, Lithuania dan Rumania. Jaksa menambahkan, karena individu yang ditangkap di Afghanistan diduga dipindahkan  ke situs tersebut.

 

Laporan yang mencakup banyak pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh pengadilan menemukan alasan untuk mencurigai semua pihak yang berperang, termasuk Taliban dan pemerintah Afghanistan.

 

ICC didirikan pada tahun 2003 untuk mengadili kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Amerika Serikat, di bawah Presiden George W. Bush sengit menentang pengadilan ini, tetapi Afghanistan, Lithuania, Polandia dan Rumania memberikan yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan di wilayah mereka.

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X