
Jakarta - Kejahatan terhadap etnis Rohingya yang dilakukan kelompok mayoritas Penduduk Myanmar yang didukung Pemerintah Myanmar dapat diadili di Mahkamah Pidana Internasional Adhoc. Peran PBB lewat Dewan Keamanan PBB sebenarnya bisa bergerak dalam kasus ini.
Hal ini disampaikan advokasi Rohingya yang aktif sejak 2012, Heri Aryanto.
Menurut Heri, individu-individu pelaku kejahatan genosida termasuk yang mensponsori kejahatan tersebut dapat diseret ke Mahkamah Pidana Internasional. Apabila terbukti Pemerintah Myanmar tidak mampu mengadili kejahatan genosida tersebut melalui instrumen pengadilan nasionalnya.
Syaratnya, DK PBB harus menggelar sidang dan membentuk Resolusi yang memberikan kewenangan untuk membentuk Mahkamah Pidana Internasional Adhoc.
“Resolusi DK PBB syarat mutlat untuk menyeret Myanmar ke Pengadilan Pidana Internasional karena Myanmar bukan negara anggota statuta Roma”, jelas Heri yang tergabung di SNH Advocacy Center di Jakarta, Senin (21/11/2016).
Ia menambahkan, bahwa sidang DK PBB ini dapat segera terealisasi apabila negara-negara anggota mempunyai tekad dan tujuan yang kuat untuk menjaga perdamaian dunia.
“Bagaimana mungkin perdamaian dunia dapat terwujud, sementara di suatu negara ada jutaan warga negaranya dianiaya dan dibunuh, dan dunia membiarkannya”, tuturnya.
Maka, Pemerintah Indonesia diminta untuk memainkan perannya secara aktif dalam menyelesaikan persoalan kemanusiaan di Myanmar.
“Mari kita dorong Pemerintah Indonesia untuk mensponsori digelarnya sidang DK PBB”, ujarnya. (*) Albi Wahyudi
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU