
Jakarta – Tragedi kekerasan terhadap etnis Rohingya yang dilakukan Myanmar bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang digagas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Aksi kekerasan terhadap etnis Rohingya juga tak sesuai dengan Undang-Undang Kewarganegaraan Myanmar tahun 1982.
Hal ini disampaikan SNH Advocacy Center, Heri Aryanto. Menurut dia, tragedi kekerasan Rohingya merupakan kekerasan kemanusiaan paling mengerikan.
“Ini adalah catatan sejarah paling kelam bagi umat manusia di seluruh dunia karena di abab modern seperti ini masih ada etnis Rohingya yang menjadi manusia paling teraniaya di muka bumi,” kata Heri di Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Dia menjelaskan dekralasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 (“DUHAM”) sudah secara tegas menjamin setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu.
DUHAM juga menjamin tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara tidak manusiawi atau dihina.
“Adanya UU Kewarganegaraan Myanmar tahun 1982 yang menghilangkan hak atas kewarganegaraan Rohingya di Myanmar juga bertentangan dengan DUHAM. Artikel 15 DUHAM telah menjamin setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan dan tidak seorang pun semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya”, tuturnya.
Menurut pria yang aktif menjadi advokasi etnis Rohingya PBB telah merespon tragedi ini dengan baik yaitu dengan mengirimkan Special Rappourter ke Arakan. Kemudian mengeluarkan Resolusi 69/248 tanggal 29 Desember 2014 dan Resolusi 70/233 tanggal 23 Desember 2015.
“Di mana pada Resolusi yang terakhir ini di poin (14) PBB secara tegas telah meminta kepada Myanmar agar memberikan kepada Rohingya hak atas atas kewarganegaraan penuh dan hak-hak terkait lainnya seperti hak sipil dan politik, hak kebebasan bergerak, hak kembali secara aman dari tempat pengungsian ke daerah asalnya, akses yang sama ke semua layanan,” tuturnya.
“Mereka (Pemerintah Myanmar) tolak mentah-mentah Resolusi PBB tersebut atas dalih kedaulatan negara”, imbuhnya.
Padahal menurutnya, hak atas kewarganegaraan penuh dan hak terkait lainnya tersebut dinilai sebagai akar konflik sekaligus sebagai solusi yang diinginkan oleh mayoritas Rohingya.
Maka, peran aktif dan konkrit dari Indonesia sebagai negara Islam besar untuk menghentikan genosida terhadap Rohingya diperlukan. Indonesia diminta turut aktif menyelesaikan akar konflik ini.
“Indonesia sebagai Founder ASEAN dan negara anggota PBB, yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan perdamaian dunia terus didukung dan dikawal agar Hak Asasi Rohingya, khususnya Hak Atas Kewarganegaraan Penuh diberikan oleh Pemerintah Myanmar,” sebutnya. (*) Albi Wahyudi
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU