Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Internasional

Pengadilan Tunisia Setujui Pernikahan Anak 13 tahun Karena Hamil

Internasional
15 Dec 2016
Pengadilan Tunisia Setujui  Pernikahan Anak 13 tahun Karena Hamil

 

Jakarta - Pengadilan Tunisia Selasa menyetujui pernikahan seorang gadis berusia 13 tahun dengan kerabatnya yang  berusia 20 tahun karena telah  membuatnya hamil. Keputusan ini kontan menyebabkan kegemparan di kalangan organisasi terkait dengan hak-hak anak di negara itu.

 

Perkawinan antara gadis dari wilayah barat laut Kef dengan saudara iparnya berlangsung di hadapan orang tua mereka.

 

Hakim dalam keputusannya mengandalkan pasal di KUHP Tunisia yang menyatakan melakukan seks dengan seorang gadis di bawah 15 tahun tanpa penggunaan kekuatan diancam dengan hukuman enam tahun penjara, tapi pelakunya bisa menghentikan proses dengan menikahi korban.

 

"Tunisia adalah salah satu negara pertama di kawasan itu yang meratifikasi perjanjian internasional terkait jaminan hak-hak anak. Namun hukum ini tidak pernah diubah. Terserah hakim untuk memutuskan apakah akan menerapkannya atau tidak," kata hakim dilansir CNN, Kamis, (15/12/2016).

 

Sekelompok organisasi non-pemerintah pun menggelar aksi protes di luar pengadilan pada hari Selasa untuk memprotes keputusan tersebut dan merilis pernyataan bersama mengungkapkan kemarahan atas persetujuan pernikahan antara seorang anak 13 tahun dan pemerkosanya. Mereka meminta pemerintah untuk melindungi gadis hamil dan memastikan bahwa ia dapat meneruskan pendidikannya.

 

Kementerian Urusan Perempuan, Keluarga dan Anak di Tunisia merilis sebuah pernyataan yang mengatakan sangat prihatin dengan keputusan tersebut dan menambahkan telah berusaha untuk membatalkan pernikahan demi kepentingan anak tersebut.

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X