
Beijing - Pengadilan di China menjatuhi hukuman penjara selama 12,5 tahun kepada kakak ajudan mantan Presiden Hu Jintao setelah terbukti bersalah menerima suap. Pria bernama Ling Zhengce, merupakan mantan wakil ketua badan penasihat parlemen di Provinsi Shanxi, wilayah utara China adalah kakak kandung Ling Jihua.
Mantan ajudan Hu Jintao telah dijatuhi hukuman seumur hidup setelah kasus yang membelit Partai Komunis dianggap dapat merusak citra partai yang berkuasa di China itu.
Dilansir dari Reuters, Minggu (18/12/2016), laporan Xin Hua menyatakan pengadilan di Changzhou, Provinsi Jiangsu menyatakan Ling Zhengce terbukti bersalah. Dia terbukti secara langsung menerima suap senilai 16 juta yuan atau sekitar 2,30 juta dolar AS mulai tahun 2001 hingga 2014.
Pihak penegak hukum mengumumkan bahwa pemeriksaan terhadap terdakwa dilakukan sejak Juni 2014.
Sebelumnya, Wakil Perdana Menteri Ma Kai pada tahun lalu menggambarkan persoalan korupsi di Provinsi Shanxi seperti kanker.
Sebagai salah satu provinsi papan atas produksi batubara, tingkat perekonomiannya meningkat seiring dengan melonjaknya permintaan batubara dalam beberapa dasawarsa lalu. Faktor ini diduga menjadi penyebab utama persoalan korupsi di provinsi itu.
Pada bulan Januari lalu, pemerintah China mengaku pertama kalinya berkomunikasi dengan pemerintah Amerika Serikat terkait Ling Wangcheng, saudara ketiga ajudan mantan presiden.
Pemerintah tak memberikan keterangan lebih lanjut atas berbagai tindak kejahatan yang disangkakan kepada Ling dan namanya tidak tercantum dalam daftar nama pencarian orang.
Presiden Xi Jinping seperti diketahui sejak memimpin China tanpa henti mengejar para koruptor.. Upaya ini mengingatkan persoalan tersebut akan mengancam kemampuan Partai Komunis untuk mempertahankan kekuasaan.
Sebelumnya pejabat senior di Kementerian Kehakiman China menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi.
Komisi Sentral Pengawasan Disiplin Partai Komunis mengatakan bahwa Lu Enguang yang menjabat kepala departemen urusan politik Kementerian Kehakiman disangka melakukan pelanggaran disiplin serius karena kasus korupsi. (*) Lia Andani
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU