
Washington - Presiden AS Donald Trump berjanji untuk mengajukan banding atas putusan yang dibuat oleh pengadilan banding federal setelah perintah eksekutif anti-imigrasinya dihentikan.
"Sampai jumpa di pengadilan, keamanan bangsa kita yang dipertaruhkan," cuit Trump dalam twitter resminya setelah Ninth Circuit Court of Appeals di San Francisco membuat keputusannya.
Menurut para ahli hukum, pemerintah federal dapat membawa kasus ini ke Mahkamah Agung, atau meminta panel 11 hakim dari Ninth Circuit Court of Appeals untuk meninjau kembali kasus itu. Putusan Kamis dibuat oleh tiga hakim.
Sebagai informasi, Trump menandatangani perintah eksekutif pada 27 Januari yang melarang masuknya semua imigran selama 120 hari, masuknya warga tujuh negara Timur Tengah selama 90 hari dan masuknya pengungsi Suriah tanpa batas.
Sebelumnya, pengadilan federal distrik di Seattle mengeluarkan perintah penangguhan setelah mendengar dari negara bagian Washington dan Minnesota, yang mengatakan larangan imigrasi telah menyebabkan kerusakan ireversibel. Departemen Kehakiman mengajukan banding ke Ninth Circuit Court of Appeals untuk sidang kedua.
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU