
Hong Kong - Pengadilan Hong Kong menvonis dua tahun penjara bagi tujuh polisi karena terbukti telah melakukan serangan terhadap seorang aktivis pro-demokrasi selama protes demokrasi massa pada tahun 2014.
Dilansir Reuters, Jumat, (17/2/2017), persidangan berpusat pada insiden pada 15 Oktober 2014 yang merupakan puncak protes 79 hari yang melumpuhkan sebagian wilayah Hong Kong. Para polisi tersebut menyeret pengunjuk rasa yang diborgol. Ken Tsang ditendang dan dipukuli berkali-kali saat ia berbaring di tanah.
Hakim pengadilan David Dufto mengatakan petugas telah merusak reputasi kepolisian Hong Kong karena serangan itu dilihat secara luas di seluruh dunia dan tidak ada pembenaran atas serangan itu.
Meskipun permohonan untuk mitigasi dari pengacara perwira, Dufton mengataan kata penjara adalah tepat. Dufton mengakui, polisi Hong Kong bekerja di bawah tekanan besar untuk menjaga ketertiban selama protes "gerakan Umbrella" yang memblokir jalan-jalan utama selama hampir tiga bulan.
Dua polisi senior di antara tujuh terpidana tidak mengambil bagian dalam serangan itu langsung, Dufton mengatakan seharusnya mereka berkewajiban untuk mencegah tindak kejahatan, bahkan oleh sesama polisi sesama. Sebaliknya, mereka telah mendorong orang lain untuk melakukan kekerasan pribadi yang melanggar hukum.
Tidak jelas apakah polisi tersebut akan mengajukan banding terhadap hukuman mereka atau tidak.
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU