
Kuala Lumpur - Dua perempuan ditangkap karena diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam akan didakwa dengan pembunuhan
"Pembunuhan, berdasarkan Pasal 302 KUHP," kata Jaksa Agung Apandi Ali sebagaimana dikutip Strait Times, Rabu, (28/2/2017).
Jaksa Agung mengatakan penyelidikan terhadap tersangka ketiga, seorang pria Korea Utara yang berbasis di Kuala Lumpur belum akan selesai.
Doan Thi Huong dan Siti Aisyah yang ditangkap pada hari-hari setelah kematian Kim Jong Nam pada 13 Februari bersikeras mereka berpartisipasi dalam "lelucon" untuk sebuah reality show TV.
Rekaman video Bandara menunjukkan dua wanita tersebut mengolesi zat di wajah Kim Jong Nam sebelum dia hendak naik pesawat ke Macau di Kuala Lumpur International Airport 2 (KLIA2). Dia meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
Pihak berwenang telah mengidentifikasi substansi yang digunakan keduanya adalah senjata kimia yang dikenal sebagai VX, agen saraf yang dikenal paling ampuh dan dianggap sebagai senjata pemusnah massal oleh PBB. Sedangkan tersangka Korea Utara, Ri Jong Chol bawah penahanan sampai hari Sabtu.
Korea Utara membantah Kim Jong Nam adalah saudara dari pemimpin tertinggi Korut Kim Jong Un, dan bersikeras bahwa itu bukan merupakan warga negara bepergian dengan paspor diplomatik bernama Kim Chol.
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU