
Sepang - Dua tersangka perempuan, satu dari Indonesia dan yang lain Vietnam, didakwa pada hari Rabu karena membunuh Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.
Dilansir Xinhua, Rabu, (1/3/2017), Siti Aisyah dan Doan Thi Huong didakwa dengan pembunuhan yang disengaja yang dilakukan di bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari, kata pernyataan dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Sepang.
Keduanya telah melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 302 dan Pasal 34 KUHP. Bagian 302 tentang pembunuhan, sementara Pasal 34 berarti bahwa tindak pidana kolektif akan bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh dia sendiri.
Jika terbukti bersalah, hukuman mati akan diterapkan, menurut pernyataan itu.
Menurut polisi, kedua tersangka mengusap cairan mematikan yang diidentifikasi kemudian sebagai senjata kimia agen saraf VX. Kim kemudian meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. Kedua tersangka mengatakan mereka merasa ditipu melakukan adegan acara TV reality, namun pernyataan itu ditolak oleh polisi.
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU