
Kuala Lumpur - Malaysia akan mendeportasi seorang warga Korea Utara, Ri Jong Chol, lantaran tak cukup bukti untuk mendakwanya. Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali mengatakan pada , Kamis.
“Ri akan dideportasi karena ia tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah. "Dia akan dideportasi besok," katanya dilansir Aljazeera, Rabu, (2/3/2017).
Ri sendiri ditangkap di Kuala Lumpur pada 17 Februari. Pihak berwenang tidak pernah mengatakan mengapa mereka menangkap Ri empat hari setelah Kim Jong Nam diserang.
Sebagai informasi, serangan terhadap Kim Jong Nam tertangkap kamera keamanan yang menunjukkan dua wanita mengolesi sesuatu di wajah Kim saat ia menunggu penerbangan. Para pejabat Malaysia mengatakan substansi yang digunakan keduanya adalah agen saraf VX, senjata kimia yang dilarang.
Pyongyang membantah tuduhan sengaja menghilangkan nyawa Kim dan mengatakan senjata kimia VX yang digunakan dalam pembunuhan Kim adalah sesuatu yang absurd. Kim meninggal dalam waktu satu jam saat racun cepat bertindak menjalari tubuhnya.
Dua tersangka perempuan dalam rekaman keamanan didakwa dengan pasal pembunuhan di pengadilan Malaysia, Rabu. Mereka menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah.
Wakil Perdana Menteri Ahmad Zahid Hamidi mengatakan pada Kamis akan menghapus pengaturan bebas visa dengan Korea Utara demi keamanan nasional. Dia juga mengecam duta besar Korea Utara di Kuala Lumpur yang menuduh Malaysia "mencoba untuk menyembunyikan sesuatu" dan "berkolusi dengan kekuatan musuh".
"Kami tidak ingin membuat musuh, tetapi jika mereka menggunakan Malaysia untuk agenda mereka sendiri, mereka tidak harus menuduh Malaysia dan menodai citra kami di panggung internasional," kata Zahid. "Kami akan bertindak tegas untuk menjamin keselamatan orang-orang kami. Jangan pernah menggunakan Malaysia sebagai basis untuk melakukan apapun yang Anda suka."
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU