Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Internasional

Pejabat PBB Prihatin Terkait Peraturan Baru AS

Internasional
08 Mar 2017
Pejabat PBB Prihatin Terkait Peraturan Baru AS

 

New York - Komisaris Tinggi PBB Urusan Pengungsi (UNHCR) Filippo Grandi pada Selasa (7/3) menyampaikan keprihatinannya mengenai peraturan baru AS, yang dikenal dengan nama Perintah Eksekutif.

 

Perintah tersebut ditandatangani pada Senin (6/3) oleh Presiden AS Donald Trump. Grandi menekankan perlunya untuk melindungi orang yang menyelamatkan diri dari kerusuhan yang mematikan.

 

"Setelah penandatanganan Perintah Eksekutif baru mengenai pemukiman kembali pengungsi AS, UNHCR (Komisariat Tinggi PBB Urusan Pengungsi) telah menggarisbawahi pengungsi adalah orang biasa yang dipaksa menyelamatkan diri dari perang, kerusuhan dan penghukuman di negara asal mereka dan sangat memerlukan perlindungan serta bantuan penyelamat nyawa," kata Wakil Juru Bicara PBB Farhan Haq di New York.

 

"UNHCR menyatakan siap terlibat secara konstruktif dengan Pemerintah AS untuk menjamin semua program pengungsi memenuhi standar tertinggi untuk keselamatan dan keamanan," kata Haq.

 

Perintah Eksekutif baru tersebut menghalangi warga dari enam negara Muslim memasuki Amerika Serikat, dan mengeluarkan Irak dari daftar yang sebelumnya melarang negara Arab tersebut.

 

Dokumen baru itu mempertahankan larangan 90 hari bagi warga negara Suriah, Yaman, Sudan, Libya, Iran dan Somalia memasuki Amerika Serikat, dan mulai berlaku pada 16 Maret.

 

Selain menetapkan larangan bepergian, perintah tersebut juga membekukan pemberian status pengungsi selama 120 hari setelah tanggal pemberlakuan.

 

Pengungsi Suriah, yang dikatakan di dalam versi terdahulu sebagai dilarang tanpa batas waktu, akan diberi perlakuan yang sama dengan pengungsi dari negara lain.

 

Trump menandatangani Perintah Eksekutif serupa pada 27 Januari, yang memberlakukan larangan atas warga negara dari tujuh negara Muslim untuk memasuki Amerika Serikat selama 90 hari, pengungsi selama 120 hari dan pengungsi Suriah tanpa batas waktu.

 

Seorang hakim federal Pengadilan Wilayah AS di Western District, Washington, belakangan menentang perintah di seluruh negeri itu mengenai larangan bepergian, tapi putusan tersebut diperkuat oleh Ninth Circuit Court of Appeals di San Francisco.(*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X