
Seoul – Atas tuduhan menerima suap dan menyelewengkan jabatan, Pengadilan Korea Selatan menyetujui pengeluaran surat perintah penahanan terhadap presiden terguling, Park Geun-hye, Jumat.
Park merupakan pemimpin pertama negara itu yang terpilih secara demokratis namun didepak dari jabatannya.
Park disekap dalam penjara selama maksimal 20 hari sementara ia diperiksa soal tuduhan bahwa ia berkolusi dengan seorang teman bernama Choi Soon-sil.
Park dan Choi dituduh menekan perusahaan-perusahaan besar untuk mengeluarkan sumbangan bagi sejumlah yayasan yang didirikan, sekarang sudah ditutup, untuk mendukung kebijakan-kebijakan yang dibuat Park.
Seorang hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan melalui suatu pernyataan bahwa "alasan dan pentingnya surat perintah dikeluarkan sudah disetujui karena tuduhan-tuduhan utama terhadapnya (Park) telah diperiksa dan karena barang bukti kemungkinan bisa dimusnahkan."
Park (65 tahun) pada Kamis memberikan kesaksian selama delapan jam di pengadilan yang sama dan ditahan di kantor kejaksaan di sebelah pengadilan sementara hakim mempelajari bukti dan argumen sebelum memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah penahanan.
Park berargumentasi bahwa ia tidak akan kabur dari dalam negeri ataupun mengutak-atik barang bukti.
Baik Park maupun Choi membantah melakukan kesalahan.
Pendongkelan Park dari jabatannya sebagai presiden merupakan puncak kelumpuhan dan kekacauan terkait skandal korupsi tersebut, yang juga berujung pada penahanan dan pengadilan terhadap pemimpin perusahaan raksasa Samsung.
Jabatan yang ditinggalkan Park saat ini diambil alih oleh presiden sementara sambil menunggu pemilihan pada 9 Mei.
Mantan presiden itu menghadapi ancaman hukuman penjara 10 tahun jika terbukti bersalah menerima suap dari para pemimpin perusahaan besar, termasuk pemimpin perusahaan Samsung Group Jay Y. Lee, sebagai bentuk imbalan.
Lee membantah tuduhan yang dikenakan terhadapnya bahwa ia memberikan suap sebagai imbalan atas keuntungan yang diterima Samsung.
Lee dan Choi sama-sama berada dalam penahanan dan menjalani persidangan secara terpisah.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU