Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Internasional

Saudi Tutup Wilayah Udara untuk Lindungi Warganya

Internasional
13 Jun 2017
Saudi Tutup Wilayah Udara untuk Lindungi Warganya

 

hariansuara.com, Dubai - Badan penerbangan Arab Saudi melakukan penutupan wilayah udara untuk penerbangan dari Qatar pada Selasa (13/6) untuk melindungi warganya dari ancaman siapa pun.

 

Tanggapan Saudi tersebut dikeluarkan atas ucapan kepala pelaksana Qatar Airways, yang menyatakan kerajaan Saudi, Uni Emirat Arab dan Bahrain melanggar hukum internasional karena menutup penerbangan terhadap Qatar.

 

Penutupan wilayah udara berada di bawah hak kedaulatan untuk melindungi negara dan warganya dari apapun, yang dilihatnya sebagai ancaman, dan sebagai pencegahan, kata dinas penerbangan sipil Arab Saudi dalam pernyataan, yang diterbitkan kantor berita Saudi Press Agency.

 

Pernyataan serupa dikeluarkan pihak berwenang penerbangan UAE dan Bahraini setelah wawancara CNN dengan kepala pelaksana Qatar Airways, Akbar Al Baker, yang mengkritik ketiga negara Arab tersebut atas penutupan wilayah udara mereka.

 

Arab Saudi, UEA, Bahrain dan Mesir memutus hubungan diplomatik dan dengan Qatar seminggu yang lalu, menuduhnya mendukung terorisme dan terlalu dekat dengan Iran, semua tuduhan tersebut ditolak oleh Doha.

 

Al Baker mengajukan banding ke Badan Penerbangan Sipil Dunia, badan PBB. yang mengelola Konvensi Chicago yang memberikan jaminan atas penerbangan sipil dan menyatakan bahwa penutupan udara sebagai tindakan ilegal.

 

Badan Penerbangan Umum UEA mengatakan bahwa mereka sepenuhnya berkomitmen pada konvensi Chicago, namun negara memiliki hak berdaulat di bawah hukum internasional untuk mengambil tindakan pencegahan apapun untuk melindungi keamanan nasionalnya jika diperlukan, menurut kantor berita negara UEA, WAM.

 

Badan penerbangan dari tiga negara tersebut juga mengatakan bahwa penerbangan pribadi non-Qatar dan sewaan dari Qatar harus mengajukan permintaan mereka setidaknya 24 jam sebelum melintasi wilayah udara.

 

Permintaan itu harus mencakup daftar nama dan kebangsaan awak pesawat dan penumpang serta muatan, yang dibawa pesawat yang bersangkutan, kata mereka. (*)

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X