
hariansuara.com, Miami – Amerika Serikat tetap menahan mantan Presiden Panama Ricardo Martinelli sampai persidangan pada 20 Juni. Ia menjadi buronan negaranya atas dakwaan spionase politik.
Martinelli ditangkap pada Senin malam di luar Miami dan muncul pada persidangan pertamanya pada Selasa.
Pengacaranya, Marcos Jimenez, menyebut kasus yang dihadapi kliennya itu berbau politik.
Mantan pemimpin Panama tersebut dituding menyelewengkan uang rakyat untuk memata-matai lebih dari 150 saingan politiknya saat ia menjabat sebagai presiden pada 2009-2014.
Martinelli membantah bahwa ia melakukan kesalahan dan mengatakan di Twitternya bulan lalu bahwa penggantinya, Juan Carlos Varela, memburunya dengan tujuan untuk mengalihkan perhatian dari masalah-masalah dirinya sendiri.
"Perkara ini bermotif politik, yang dihasut oleh lawan politiknya, (yaitu) presiden Panama saat ini," ungkap Jimenez di persidangan.
Mahkamah Agung Panama pada Desember 2015 mengeluarkan perintah penahanan terhadap Martinelli setelah ia tidak hadir pada persidangan di Panama menyangkut kasusnya. Kemudian, negara itu pada September 2016 meminta agar Martinelli diekstradisi ke Panama.
Ia mengatakan kliennya telah mengajukan permohonan suaka di Amerika Serikat dan sudah hadir dalam sidang dengar pendapat pada Maret.
"Dia memiliki kekayaan di sini. Ia punya keluarga di sini. Ia punya rumah di sini, dan pemerintah tahu di mana dia berada," jelas sang pengacara. (*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU