
hariansuara.com, Miami - Mantan Presiden Panama Ricardo Martinelli, yang didakwa spionase politik dan buron dari negaranya sendiri, ditahan Amerika Serikat sampai persidangan penjaminan pada 20 Juni di pengadilan federal Miami berlangsung. Demikian keputusan hakim, Selasa seperti dilansir Reuters.
Martinelli ditangkap pada Senin (12/6) malam dan hadir pada persidangan pertamanya, Selasa. Pengacaranya, Marcos Jimenez, menyebut kasus yang dihadapi kliennya itu berbau politik.
Mantan pemimpin Panama tersebut dituduh menyelewengkan uang rakyat untuk, secara ilegal, memata-matai lebih dari 150 saingan politiknya saat ia menjabat sebagai presiden pada 2009-2014.
Martinelli membantah hal tersebut dan mengatakan di Twitter bulan lalu bahwa penggantinya, Juan Carlos Varela, memburunya dengan tujuan untuk mengalihkan perhatian dari masalah-masalah dirinya sendiri.
"Perkara ini bermotif politik, yang dihasut oleh lawan politiknya, (yaitu) presiden Panama saat ini," kata Jimenez di persidangan. Ia mencatat bahwa kliennya itu baru-baru ini mengumumkan rencana untuk mencalonkan diri lagi.
Mahkamah Agung Panama pada Desember 2015 mengeluarkan perintah penahanan terhadap Martinelli. Setelah ia mangkir pada persidangan di Panama menyangkut kasusnya. Kemudian, negara itu pada September 2016 meminta agar Martinelli diekstradisi ke Panama.
Jimenez mengatakan kliennya telah mengajukan permohonan suaka di Amerika Serikat dan sudah hadir dalam sidang dengar pendapat pada Maret.
"Ia (Martinelli) tidak bersembunyi," kata pengacaranya. "Dia memiliki kekayaan di sini. Ia punya keluarga di sini. Ia punya rumah di sini, dan pemerintah tahu di mana dia berada." (*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU