Login

Username / Email :
Password :
Forgot Password Sign Up
Belum memiliki akun? Daftar Sekarang!
Close [x]
Kesehatan

Pemahaman Korporasi Dalam Pengamanan Aset Dinilai Masih Minim

Kesehatan
25 Sep 2016
Pemahaman Korporasi Dalam Pengamanan Aset Dinilai Masih Minim

 

Jakarta - Lembaga konsultan properti GMT Institute menilai masih tingginya kasus sengketa tanah yang terjadi terutama lingkup korporasi karena minimnya pemahaman teknis atau prosedur standar dalam pengamanan aset (tanah) perusahaan. Hal ini diperlukan suatu model penyelesaian sengkerta yang efektif. Direktur GMT Institute Frumentius Da Gomez menuturkan ada berbagai penyebab dalam kasus sengketa antara lain status tanah, masalah kepemilikan ganda, bukti-bukti perolehan yang tidak jelas.Dia menilai, sengketa tanah merupakan kondisi yang dilematis dan seringkali sulit diselesaikan karena terdapat kepentingan pihak-pihak tertentu di dalamnya. Menurutnya, kasus pertanahan merupakan benturan kepentingan bisa terjadi diantara bidang,  obyek pertanahan antara satu pihak dengan pihak lainnya baik secara individu maupun korporasi/lembaga/perusahaan bahkan dengan pemerintah.Frumentius menjelaskan, setidaknya ada dua skema dalam upaya penyelesaian sengketa tanah, yaitu litigasi (pengadilan) dan non litigasi (non pengadilan atau jalur mediasi). Kedua skema ini memiliki kelebihan dan kekurangan tergantung kepada karakterisktik kasus sengketa yang terjadi serta pemahaman dan keyakinan para pihak yang bersengketa. “Penyelesaiannya bisa menyesuaikan kondisinya seperti apa? Memang diperlukan pemahaman tersendiri terkait cara-cara penyelesaian sengketa yang murah, cepat, tepat dan efektif secara memadai bagi para pemangku tanggung jawab yang terlibat dalam pengamanan aset ,” kata Frumentius di Jakarta, Minggu (25/9/2016).Sementara itu, Pertamina sebagai salah satu Perusahaan BUMN dengan kepemilikan aset (tanah) yang banyak baik dalam jumlah luasan yang besar di dalam negeri atau di luar negeri memiliki potensibersinggungan dengan kasus sengketa tanah. Dicontohkan persoalan yang dialami perusahaan pelat merah tersebut seperti sertifikat ganda, penyerobotan, tanah ulayat/adat, perolehan, tanah yang tidak jelas kepemilikannya (nasionalisasi aset) dan sebagainya.“Untuk segala keruwetan itu memang diperlukan pemahaman yang sama dalam mengidentifikasi suatu model penyelesaian sengketa tanah yang efektif. Hal ini menjadi salah satu tujuan utama dalam pengamanan aset di Pertamina,” kata SVP Aset Pertamina, Gathot Harsono. Dia menuturkan, pemahaman seperti ini tengah dikembangkan dalam model pelatihan interaktif, sehingga diperoleh suatu pandangan, perubahan pola pikir dalam memulai proses pengamanan aset maupun model penyelesaiannya secara gamblang dan praktis.“Untuk pengamanan aset, kedepan kita harapkan nantinya ada suatu skema atau model yang cocok dan sesuai dengan kondisi yang ada, terlebih standar itu sesuai dengan kondisi yang ada di negara kita,” tutur Gathot. (*)  Albi Wahyudi/Ikram Ramadhan

TANGGAPAN ANDA MENGENAI BERITA INI

Senang

0

Tidak Peduli

0

Marah

0

Sedih

0

Takjub

0

Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting

KOMENTAR TERBARU

X