
hariansuara.com, Jakarta - Beli tanah murah tak semudah yang kita bayangkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pembelian tanah terutama bagi anda yang baru pertama kali dalam melakukan pembelian tanah agar tidak tertipu. Investasi property di bidang tanah sangat menguntungkan karena di beberapa survey mengatakan bahwa investasi pasti menguntungkan setiap tahunnya meskipun sulit dalam pemasarannya karena harus sabar menanti investor yang tepat dengan harga yang pas.
Sevendream Property akan memberikan beberapa tips dalam membeli tanah agar kalian tidak tertipu dan tidak terjadi sengketa kedepannya. Berikut beberapa hal yang harus kalian perhatikan :
1. Cek Status Tanah
Di saat anda telah menemukan tanah yang menurut sangat strategis dan bagus, jangan langsung melakukan jual beli dengan pemiliknya. Silahkan cek terlebih dahulu status dari tanah yang kalian minati. Pemerintah telah memudahkan dalam pengecekan status tanah tanpa perlu kalian mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN telah meluncurkan aplikasi layanan online. Usahakan sebelum membeli tanah cek status tanahnya terlebih dahulu dan jangan terpedaya oleh foto – foto yang dikirim oleh makelar ataupun pemlik asli dan website jual beli tanah online, hal ini sangat penting untuk terhindar dari penipuan.
2. Legalitas Tanah
Setelah melakukan pengecekan atas status tanah dan benar benar sesuai dengan pengecekan maka hal selanjutnya yang harus diperhatikan adalah menghubungi pemilik tanah untuk menanyakan kelengkapan legalitas dari tanah tersebut. Setelah terbukti bahwasanya surat surat legalitas dari tanah yang diincar sudah benar ?. Antara nama sertifikat dan pemilik sama, apakah tanah yang diincar milik perorangan atau milik kelompok orang ( warisan keluarga ), dan sertifikat yang diberikan asli bukan palsu. Setelah benar kita bisa melakukan negoisasi harga dengan si pemilik tanah.
3.Jasa Notaris PPAT
Untuk lebih aman maka harus berani mengeluarkan biaya / dana tambahan untuk menyewa jasa notaris PPAT dalam membantu proses jual beli tanah yang kalian incar. Tujuannya kita menyewa jasa notaris PPAT untk mengecek sertifikat tanah tersebut apakah tidak ada masalah dengan sertifikat tersebut sebelum prose jual beli. PPAT juga dapat mengecek keaslian dari sertifikat tersebut di badan petanahan untuk menghindari permasalahan sengketa pemalsuan sertifikat. Jika aman makan proses jual beli dapat dilanjutkan.
4. Akta Jual Beli dan Balik Nama
Setelah proses diatas berjalan dengan lancar tanpa adanya hal yang janggal. Anda masih memerlukan jasa notaris sebagai saksi kuat proses jual beli tanah dari PPAT. Setelah itu dapat membuat akta jual beli dan balik nama sertifikat daipada melakukan sendiri tentu akan membuat pusing. Manfaatkan jasa notaris untuk memudahkan itu semua tetapi anda tetap terus memantau proses dari pengerjaan notaris tersebut.(*)
Lakukan login terlebih dahulu untuk menambah komentar dan voting
KOMENTAR TERBARU